Al-amdu dalam Hukum Pidana Islam dan Dolus Pembunuhan dalam Hukum Pidana Positif (Suatu Analisa Perbandingan)

Main Author: Hasbibi, Hasbibi
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4025/1/Hasbibi.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4025/
Daftar Isi:
  • Dari hasil penelitian, pembunuhan yang dimaksud dalam hal ini adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf (Orang yang berakal sehat atau mubaligh) secara sengaja (dan berencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya membunuh. Sedangkan konsep hukum pidana positif adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu. Menurut pandangan hukum Islam, hukuman utama terhadap al-Amdu (pembunuhan secara sengaja) yaitu qishash atau balasan yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat. Sedangkan hukum pidana positif dalam pembunuhan secara sengaja dapat dikenakan hukuman dalam pasal 338 KUHP dikenakan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.