Aktifitas Simpan Pinjam di Koperasi Telaah FIkih Muamalah dan Undang-undang No.17 Tahun 2002 (Studi di Koperasi Berkat Jl. Poros Takalar-Jeneponto)

Main Author: Erna, Erna
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3857/1/ERNA_opt.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3857/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan fikih muamalah, Simpan pinjam atau Hutang piutang adalah suatu aktivitas yang tidak dilarang dalamIslam, atau dengan kata lain bahwa Islam memperbolehkan untuk melakukan hutang piutang tersebut, namun dengan syarat bahwa pihak peminjam diwajibkan untuk membayar sesuai dengan perjanjian dan melunasinya tepat waktu. Adapun pembagian sisa hasil usaha yang dimaksudkan dalam koperasi, menurut hukum islam jika terjadi sebuah akad dan dari kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan atau terzalimi, maka hal tersebut hukumnya mubah. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian pada pasal 1 ayat (12) dapat disimpulkan bahwa pengambilan uang adaministrasi dan penambahan bunga pada saat peminjaman adalah sah dan boleh dilakukan dalam perkoperasian dengan alasan bahwa dari uang administrasi dan bunga yang diambil dari peminjaman tersebut akan dibagi kembali kepada anggota koperasi itu sendiri. Implikasi dari penelitian ini, 1) koperasi seharusnya lebih berperan aktif dalam segala aktivitasnya terlebih dalam mewujudkan tujuan koperasi itu sendiriyaitu untuk mensejahterahkan kehidupan anggotanya. 2) Hendaknya koperasi Berkat melakukan pembentukan unit usaha lainnya, jadi tidak hanya berfokus pada satu aktivitas saja yaitu simpan pinjam, agar koperasi bisa meminimalisir bunga yang diberikan supaya lebih bagus dan semakin berkembang. 3) Baiknya Seluruh badankoperasi tidak hanya berfokus pada koperasi Berkat, namun secara keseluruhan hendaknya dalam segala sistem kerjanya turut menyertakan hukum Islam didalamnya agar kita terhindar dari riba yang diharamkan oleh Islam.