Perlindungan Anak dalam Perspektif Al-Qur’an (Kajian Tahlili Q.S Al-Isra’ Ayat 31)

Main Author: Afriadi, Muhammad Ied
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3735/1/MUHAMMAD%20IED%20AFRIADI.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3735/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Perlindungan Anak dalam Perspektif al-Qur’an (Kajian Tahlili Q.S al-Isra’ Ayat 31)”. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mendiskripsikan dan menganalisis hakikat perlindungan anak, 2) mengemukakan faktor-faktor penghambat dan pendukung perlindungan anak, 3) tujuan perlindungan anak Jenis penelitian ini adalah penelitian library dengan menggunakan berbagai pendekatan yaitu pendekatan penfsiran al-Qur’an dari segi tafsir tahlīli. Adapun sumber data penelitian ini adalah kitab suci al-Qur’an dan buku-buku tafsir yang berbahasa indonesia dan asing. Metode pengumpulan data menelaah referensi atau literatur-literatur yang terkait dengan pembahasan, baik yang berbahasa asing maupun yang berbahasa indonesia, buku-buku ke Islaman dan artikel-artikel serta buku-buku hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakikat perlindungan anak, memberikan pendidikan serta memenuhi kebutuhan anak, faktor pengehambat dan pendukung adalah faktor keturunan (genetic) dan faktor lingkungan yang bisa mempengaruhi pertumbuhan anak. Tujuan perlindungan anak sebagai sumber daya manusia (SDM) dan generasi penerus bangsa. Implikasi dari penelitian ini adalah diharapkan kepada masyarakat maupun pemerintah setempat tetap harus menjaga dan melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa, karena peran serta pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan. Di samping sebagai generasi penerus bangsa, anak juga merupakan anugerah dari Allah swt yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, serta sebagai aset negara yang dapat memberi manfaat bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu pada perlindungan anak harus mendapat apresiasi dari pemerintah dan masyarakat guna menciptakan cikal bakal penerus bangsa yang berkualitas.