Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Barang Orang Lain (Studi Kasus Putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM.)

Main Author: Siska, Siska
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3686/1/siska.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3686/
Daftar Isi:
  • Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain (studi kasus putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM)? pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi ke dalam beberapa sub masalah, yaitu 1) apa faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan no. 352/Pid.B/2015/PN.SGM?, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan No. 352.Pid.B/2015/PN.SGM? jenis Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif lapangan (field research) atau dalam penelitian hukum disebut penelitian empiris, namun penelitian yang digunakan adalah perpaduan antara penelitian normatif dan penelitian empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan syar'i.Sumber data diperoleh dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan dari permasalahan. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa. Hasil penelitian yang diperoleh dari peneltian ini adalah: 1) Penyebab terjadinya penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM adalah faktor ingkar janji dan faktor emosional. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain adalah mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mempertimbangkan saksi-saksi di persidangan dan fakta-fakta selama di persidangan. Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan kurungan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sanksi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Dalam membuat kesepakatan/janji harus di tepati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan harus menjaga kesabaran agartidak muncul rasa emosi yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.2) Diharapkan kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dapat memperhatikan tujuan pemidanaan sehingga masyarakat akan menyadari dan mengetahui bahwa melakukan tindak pidana seperti tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.