Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Makassar)

Main Author: Magfirah, Magfirah
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3462/1/Magfirah.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3462/
Daftar Isi:
  • Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dalam perspektif hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Makassar)? Pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi kedalam 2 sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur? 2) Bagaimana sanksi pemidanaannya bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam perspektif hukum pidana Islam? Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan normatif syar’i dengan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan pada istansi Pengadilan Negeri Makassar untuk mencari data yang diperlukan terkait dengan pembahasan skripsi ini dengan menggunakan metode interview, yakni pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim terkait masalah yang diputus, dokumentasi dan penelusuran referensi. Lalu teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui 3 tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan, menunjukkan bahwa hakimdalam menjatuhkan putusan terdiri atas pertimbangan yuridis dan non yuridis. Secara yuridis putusan dijatuhkan dengan dasar terpenuhinya alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sementara itu pertimbangan non yuridis terdiri dari hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam perspektif hukum islam pencabulan merupakan bentuk jarimah ta’zir karena berkaitan dengan kehormatan. Hukuman ta’zir bagi pelaku pencabulan berupa hukuman jilid. Implikasi dari penelitian ini adalah agar kiranya penegak hukum mampu melihat segala aspek pertimbangan dalam rangka memberikan suatu putusan sehingga mampu mengakomodir rasa keadilan masyarakat itu sendiri.