Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah Menurut KHI (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sulawesi Selatan Persfektif Fikih)
Main Author: | Bahrum, Mukhtaruddin |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2980/1/Mukhtaruddin.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2980/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku nikah sirri yang mengajukanpermohonan isbat nikah adalah pernikahansirri yang terjadi dengan alasan : (1) fikihsentris dan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pencatatan; (2)Silariang; (3)Kelalaian imam; (4) Pelaksanaan perkawinan di muka pejabat yang tidak berwenanguntuk melaksanakan perkawinan; (5) Pernikahan diluar negri.Majelis Hakim padaPengadilan Agama melegalkan pernikahan sirri melalui isbat nikah denganpertimbangan :(1)Maslahat; (2) Pasal 7 ayat 3 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam; (3)pencatatan perkawinan tidak mengurangi keabsahan perkawinan; (4)YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 1776 K/PDT/2007; (5) Pernikahan sirri tanpa muatankonflik ; (6) Pendekatan qauli. Acara yang dilakukan untuk mengantisipasipenyelundupan hukum dalam isbat nikah adalah mengumumkan permohonan isbatnikah, pengajuan isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta kepentinganyang jelas, permohonan isbat nikah diajukan secarakontentius, pihak yang dirugikanterhadap permohonan isbat nikah tersebut dapat mengajukan perlawanan, intervensiselama masih dalam proses serta dapat mengajukan pembatalan perkawinan bilapermohonan isbat nikah telah diputus Pengadilan Agama. Pembatasan isbat nikah pada peraturan perundang-undangan sudah tidak