Tinjauan Yuridis Putusan Izin Poligami Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam
Main Author: | Nurfaidah, Nurfaidah |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2972/1/NURFAIDAH-min.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2972/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, berdasarkan ketentuan sebagaimana dapat kita lihat Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa laki-laki beristri lebih dari satu diberikan pembatasan, yaitu seorang pria tidak boleh beristri lebih dari (4) empat orang. (pasal 55 Kompilasi Hukum Islam). Pertimbangan hakim yaitu dalam pertimbangannya ketika memutuskan suatu perkara pengajuan Izin Poligami adalah berdasarkan dalil-dalil dari pemohon, menggunakan dasar hukum yang bersumber dari Al-qur’an sebagai sumber hukum Islam dan Undang-Undang, Bahwa alasan-alasan sebagaimana dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut merupakan alasan yang bersifat alternatif , kemudian pertimbangan sosiologis dilihat dari segi kondisi pemohon jika tidak diberikan izin poligami, akan menimbulkan perbuatan yang dilarang oleh agama islam seperti berzina dan melihat dari keluarga yang membutuhkan anak dan sebagai penerus keluarganya maka majelis tetap memperimbangkan sesuai ketentuan, syarat-syarat dalam pemberian izin berpoligami.