Pengelolaan dan Pemanfaatan Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Pesantren Al-Mubarak Kec. Sibulue, Kabupaten Bone
Main Author: | Yusuf, Hardiyanti |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2695/1/HARDIYANTI%20YSUSUF.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2695/ |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menjelaskan pengelolaan wakaf produktif pada Pesantren Al-Mubarak Kec.Sibulue, Kabupaten Bone,2) menjelaskan pemanfaatan wakaf produktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pada Pesantren Al-Mubarak Kec.Sibulue, Kabupaten Bone, dan 3) mengetahui faktor penghambat dan upaya dalam pengelolaan dan pemanfaatan wakaf produktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pada Pesantren Al-Mubarak Kec.Sibulue, Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah historis, sosiologis, etika bisnis Islam dan manajemen. Adapun sumber data penelitian adalah data primer (dokumen-dokumen dari Pesanten AlMubarak), kemudian data sekunder (landasan teori dari buku literatur).Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi menggunakan instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan format catatan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan triangulasi dalam pengujian keabsahannya berupa triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf produktif pada Pesantren Al-Mubarak yaitu berupa mini market dan peternakan ayam. Pesantren sebagai lembaga pendidikan, memiliki fungsi ganda yaitu Pertama, pada pesantren, mampu membiayai kegiatan-kegiatan yang direncanakannya. Kedua, pada masyarakat berupa beasiswa, kemudahan untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, dan bantuan pemberian pupuk organik. Namun, kenyatannya terdapat hambatan dalam pengelolaan dan pemanfaatan wakaf produktif yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf produktif, lemahnya profesionalisme nazhir, dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap lembaga wakaf. Sebagai upayanya yaitu sosialisasi tentang wakaf produktif, regulasi perundang-undangan wakaf, dan terbentuknya forum nazir. Implikasi dari pembahasan dan kesimpulan perlu dilakukan sosialisasi wakaf produktif sebagai bentuk proses penyadaran dan perlu dilakukan pemberdayaan melalui pelatihan dan perbaikan manajemen SDM wakaf, pengembangan ke arah yang produktif, sehingga pendistribusiannya lebih memberikan dampak ekonomi ke masyarakat dan perlu adanya kerjasama antar pihak-pihak yang mengurusi masalah perwakafan.