Implementasi Gadai Emas Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Makassar (Studi Kasus Pada PT Bank Sulselbar Syariah)
Main Author: | Barri, Abd Rauf R.A |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2487/1/Abd%20Rauf%20R.A%20Barii.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2487/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi gadai emas di PT Bank Sulselbar Syariah sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 25/DSNMUI/III/ 2002, tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 26/DSNMUI/III/2002, tentang Rahn Emas. Ini dibuktikan dengan akad qardh untuk mengikat jaminan ketika terjadi pembiayaan dan Akad ijarah dalam penitipan emas (barang jaminan) kepada bank dan nasabah wajib membayar biaya penitipan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan bank. Dalam proses penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank lebih kepada musyawara dan mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui badan arbitrase atau melalui Pengadilan Agama. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Dengan ketatnya persaingan, Bank Sulselbar Syariah Makassar menggenjot untuk mensosialisasi tentang produk gadai emas berkah iB. Baik itu di sosial media, atau bekerjasama dengan lembaga-lemga terkait sehingga target mampu terealisasi. 2) Bank (murtahin) memberikan penghargaan atau hadiah kepada nasabah (rahin) apabila nasabah lancar dalam membayar pengembalian dan biaya sewa dalam proses gadai. 3) Bank Sulselbar Syariah semestinya menanggung bersama dengan nasaba apabila terjadi bencana alam dan kekacauan/terjadi peperangan. 4) Dalam Produk gadai, Bank Sulselbar Syariah Makassar jangan fokus pada gadai emas berkah iB, tetapi pada gadai yang lain, misalnya gadai barang-barang elektronik atau fokus pada spesifikasi tertentu yang jelas tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariah.