Tindak Pidana Prostitusi Online (Analisis Komparatif antara Hukum Nasional dan Hukum Islam)

Main Author: Nuryamani, Hikmah
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2368/1/HIKMAH%20NURYAMANI.PDF
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2368/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini yang pertama adalah bahwa ada tiga Undang-Undang yang mengatur tentang prostitusi online, seperti dalam KUHP pelaku prostitusi online tidak dikenakan sanksi, kecuali mereka berkeliaran atau menjajakkan dirinya di jalan, yang dapat dikenakan sanksi ialah mucikari atau germo sebagaimana dalam pasal 506 KUHP. Berbeda dengan Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang pornografi pada pasal 8 dan pasal 34 mengatur larangan untuk pelaku prostitusi online (PSK). Yang kedua, hukuman bagi kejahatan prostitusi merupakan kejahatan yanhg berbasis teknologi, untuk itu maka diperlukannya aparat-aparat pelaksana yang juga memiliki keahlian di bidang teknologi informatika dengan didukung sarana-sarana yang canggih juga, agar dapat melacak siapa yang terlibat dalam pembutan website dan pemilik server tersebut.