Penyelesaian Perkara Harta Bersama Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Bantaeng (Studi Kasus Putusan No.68/2014/PA.Batg)

Main Author: Nursyamsi, Nursyamsi
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2079/1/skripsi%20nursyamsi.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2079/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitan ini menujukkan bahwa: 1) Putusan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 68/Pdt.G/2014/PA.Batg sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yaitu menolak gugatan penggugat berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung sesuai Putusan MA RI Nomor 565 k/Sip/1973, Tanggal 21 Agustus 1974, menyatakan “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima” demikian juga Putusan MARI No. 67 k/Sip/1975, tgl. 13 Mei 1975, yang menyatakan “ Petitum tidak sesuai dengan posita, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard ). 2) Alasan Majelis Hakim menolak Perkara Harta Bersama dalam Putusan Nomor 68/Pdt.G/2014/PA.Batg yaitu: Bahwa posita gugatan pada point 1, 2, dan 4 sangat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), menimbulkan kerancauan berfikir yaitu dengan menyebutkan adanya harta bersama antara penggugat dan tergugat yang diperoleh setelah perkawinan namun setelah majelis Hakim mengkonfirmasi mengenai keberadaan semua harta yang didalilkan oleh penggugat, ternyata penggugat mengakui di depan Majelis Hakim bahwa semua harta penggugat telah dijual oleh tergugat sebelum penggugat memasukkan gugatan penggugat ke Pengadilan Agama Bantaeng pada saat itu penggugat sedang berada di Kalimantan