Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368 K/AG/1995)

Main Author: Mutmainnah, Iin
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1750/1/Iin%20Mutmainnah.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1750/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaplikasian wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris beda agama menjadi permasalahan karena status perbedaan agama menjadikan ahli waris tersebut terhalang untuk mendapatkan hak waris. Melalui putusan Mahkamah Agung ini hakim memutuskan bahwa ahli waris beda agama mendapat hak memperoleh harta melalui wasiat wajibah dengan pertimbangan maslahat. Meskipun tidak terdapat aturan mengenai wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama, hakim telah berhasil melakukan ijtihad dan melakukan penemuan hukum dengan menggali nilai-nilai hukum yang ada. Putusan ini memperlihatkan bahwa hakim benar-benar melaksanakan tugas sebagai pembuat hukum yang menerima, memeriksa, serta memutus perkara untuk keadilan sosial. Dengan demikian, dibutuhkan keberanian hakim untuk memutus perkara-perkara yang dianggap baru melalui pertimbangan yang mengutamakan kemaslahatan dengan tetap berdasar pada al-Qur’an dan hadis.