Tinjauan Yuridis Transaksi E-Commerce yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur Dihubungkan Dengan Syarat Sah Perjanjian Pada Pasal 1320 KUHPerdata

Main Author: Kamamruddin, Aulia Fajriani
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/17254/1/AULIA%20FAJRIANI%20K.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/17254/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukkan perjanjian melalui e-commerce dinyatakan sah dan dinyatakan lahir saat tercapainya suatu kesepakatan mengenai objek yang diperjanjikan, dan tidak terlepas dari apa yang telah secara dasar diamatkan oleh Pasal 1320 KUHPerdata dengan menggunakan media elektronik sehingga kontrak tidak terwujud secara tertulis. Kemudian transkasi e-commerce dilakukan oleh pihak yang salah satunya di bawah usia, perjanjian tersebut dianggap sah selama tidak merugikan kedua belah pihak, dan pihak yang di bawah usia tersebut paham mengenai perjanjian yang harus terpenuhi serta bertanggung jawab atas apa yang telah disepakati. Akibat hukum dari perjanjian e-commerce adalah sah menurut hukum apabila memenuhi syarat perjanjian 1320 KUHPerdata selama terpenuhi unsur syarat subjektif dan objektif