Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Kepemilikan Tanah di Kabupaten Gowa

Main Author: Rahmiati, Eka Reski
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/17217/1/EKA.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/17217/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian menunjukkan bahwa Legalisasi Aset melalui PTSL merupakan suatu program pemerintah, dimana BPN merupakan sarana pelaksana dari program massal yang akan menerbitkan sertifikat sebagai tanda bukti terkuat kepemilikan hak atas tanah yang biayanya dibebankan kepada APBN. Untuk menjawab masalah yang diteliti penulis menarik kesimpulan (1) Prosedur pelaksanaan PTSL di Kabupaten Gowa telah dilaksanakan secara pasti, sederhana, biaya murah, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel sesuai tujuannya berjalan secara efektif, meskipun belum efisien karena BPN memilikisarana dan prasarana yang terbatas, sehingga masih terjadi kesalahan dalam pengukuran dan pemetaan gambar. Akan tetapi, walaupun prosesnya disederhanakan dan biayanya murah, masih ada masyarakat yang tidak mendaftarkan tanahnya melalui PTSL karena waktu sosialisasi yang sangat singkat. (2) Akibat hukum atas penerbitan sertifikat tanah pada program PTSL adalah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Meskipun kepastian hak terjamin, namun sertifikat tersebut bukanlah alat bukti yang mutlak dalam perkara pengadilan dan dapat digugat baik secara perdata, pidana, maupun administrasi karena sistem pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia adalah sistem pendaftaran tanah negatif.