Wasiat Transplantasi Organ Tubuh Menurut Perspektif Hukum Islam

Main Author: Sunarti, Sunarti
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1719/1/Sunarti.PDF
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1719/
Daftar Isi:
  • Setelah mengadakan pembahasan tentang wasiat transplantasi organ tubuh maka dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor, sepertiditinjaudarisudutsipenerimaatauresipien organ dan penyumbang organ itu sendiri. Jika di lihat dari sipenerima organ meliputi auto trnsplantasi,homotransplantasi, heterotransplantasi, autograft, allograft, isograft, xenograftdanxenotransplantation, transplantasi split sertatransplantasidomino. Sedangkan dilihat dari sudut penyumbang meliputi transplantasi dengan donor hidupdan donor mati (jenazah). Banyak sekali faktor yang menyebabkan seseorang melakukan transplantasi organ.Antara lain untuk kesembuhan dari suatu penyakit (misalnyakebutaan, rusaknya jantung dan ginjal)