Macam-macam Akad dan Penerapannya dalam Lembaga Keuangan Syariah
Main Author: | Syah, Ulil Amri |
---|---|
Format: | Proceeding PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/15717/1/REVISI_MAKALAH_HES_ULIL%20%281%29.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/15717/ |
Daftar Isi:
- 1. Akad menurut bahasa artinya ikatan atau persetujuan, sedangkan menurut istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. 2. Pembagian macam-macam akad memiliki masing-masing kriteria/ cara tersendiri dalam akadnya tergantung pada proses atau perjanjian pada suatu masalah pokok tertentu seperti utang- piutang, pembiayaan dan tabungan . 3. sistem ekonomi syariah dalam membangun jaringan transaksinya yang disebut “akad-akad syariah” memiliki suatu standar istilah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Dalam transaksi lembaga keuangan syariah, khususnya perbangkan syariah ada