Tradisi Merariq (Kawin Lari) pada Masyarakat Sasak Lombok dalam Perspektif Hukum Islam

Main Author: Hudalinnas, Hudalinnas
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1567/1/Hudalinnas.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1567/
Daftar Isi:
  • Pandangan masyarakat Islam Sasak terhadap tradisi merariq ada dua pendapat. Pertama, pandangan masyarakat biasa, yang mengatakan bahwa merariq tidak ada masalah selama dilakukan dengan ketentuan adat dan ajaran agama. Kedua, pandangan kaum terdidik, mereka lebih melihat pada dampak dari mulai proses awal sampai akhir. Sehingga sebaiknya perlu dicarikan alternatif yang lebih sederhana dan baik untuk menghindari dampak negatif yang muncul. Terkait pandangan hukum perkawinan Islam dapat disimpulkan bahwa terjadi kesenjangan antara praktik merariq dengan ketentuan hukum Islam baik itu dari sisi normatif maupun kemaslahatannya. Oleh karena itu menurut kajian hukum Islam bahwa merariq merupakan tradisi yang kurang baik. Akhirnya merariq dapat dipandang sebagai tradisi yang tidak relevan lagi keberadaannya ditengah-tengah umat Islam Sasak yang semakin meningkat pemahaman ajaran agamanya, sehingga tradisi merariq perlu dipertimbangkan kembali.