Penentuan dan Penerapan Awal Bulan Qamariah pada Jamaah An-Nadzir di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa (Perspektif Hukum Islam)

Main Author: Rival, Reni Andriani
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/15001/1/RENI%20ANDRIANI%20RIVAI_10100115098.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/15001/
Daftar Isi:
  • Namun setelah diadakan penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa sistem penentuan awal bulan Qamariah Jamaah An-Nadzir di Kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa menggunakan pasang surut air laut dengan menghitung perjalanan bulan dengan 3 cara yaitu: Pertama hisab berdasarkan tempat terbitnya bulan yang dibagi menjadi dua yaitu hisab fase bulan di barat digunakan untuk menghitung ketinggian bulan dari malam ke-1 hingga malam ke-16. Selama 10 tahun ketinggian awal bulan baru selalu dimulai minus 10 derajat dibawah ufuk kemudian 10 tahun berikutnya ketinggian awal bulan baru dimulai pada 0 derajat. Setiap malamnya ketinggian bulan akan selisih 12 derajat dari malam sebelumnya. Kemudian hisab fase bulan ditimur perhitungan dimulai dari malam ke-17 dengan melihat jam terbitnya bulan setiap malam hingga malam terakhir. Fase bulan ini akan memiliki selisih waktu terbit lebih lambat 54 menit setiap malamnya. Kedua Rukyatul Hilal observasi dilakukan selama tiga hari dimulai dari malam ke-27,28,hingga malam ke-29 dengan menggunakan kain tipis hitam atau kacamata hitam. Sitem rukyat ini dibagi jadi dua yaitu rukyat dengan mata kepala digunakan untuk merukyat akhir bulan,sedangkan rukyat dengan mata hati digunakan untuk merukyat bulan baru. Ketiga mengamati fenomena alam yaitu pasang surut air laut yang terjadi ketika pergantian bulan baru. Data yang diperlukan pada fase ini adalah jam terbit bulan pada malam terakhir dengan jam terbitnya fajar shadiq. saat mengakhiri puasa pada puasa terakhir disiang hari itu menyimpang dari firman Allah Swt pada QS Al-Baqarah/2:187 dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.