Pembalikan Beban Pembuktian yang Bersifat Terbatas dan Berimbang Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Telaah Hukum Islam Studi Kasus Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus

Main Author: Sofyan, Sofyan
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14883/1/SOFYAN_10200115039.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14883/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian menerangkan bahwa pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada realitasnya, penerapan pembalikan beban pembuktian terkhsusus di Pengadilan Negeri Makassar masih menuai kesulitan atau hambatan bahkan belum terlaksana artinya regulasi pembalikan beban pembuktian masih sebatas teori tanpa pelaksanaan. Adapun hambatan tersebut diantaranya, 1) Kurang adanya prosedur penerapan pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang, 2) Kurang adanya persamaan persepsi penegak hukum dalam menerapkan pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang, 3) Jaksa Penuntut Umum masih memegang beban pembuktian secara penuh, 4) Kesulitan terdakwa untuk melakukan pembedahan harta kekayaan yang dimiliki, 5) Adanya perselisihan penerapan secara yuridis. Disisi lain penerapan pembalikan beban pembuktian dalam perspektif hukum Islam dianggap sah-sah saja untuk dilakukan sebagai upaya menjerat pelaku korupsi terlebih lagi apabila proses tersebut sebagai langkah kemaslahatan. Sedangkan sisi hukum positif pembalikan beban pembuktian telah dimuat dalam Pasal 37, 37A, 38 B dan beberapa pasal lainnya di dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.