Pola Kemitraan menurut Perspektif Islam Antara Petani Tebu dengan Pabrik Gula di Kabupaten Takalar

Main Author: Nurfaika, Nurfaika
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14876/1/Nufaika_90100115041.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14876/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian dapat dmenunjukkan bahwa 1) Petani tebu yang melakukan kemitraan dengan PTPN XIV Persero Pabrik Gula Takalar, dalam satu tahun melaksanakan usaha tani tebu sebanyak hanya satu kali dalam satu tahun. Pola kemitraan petani tebu dengan PTPN XIV Pabrik Gula Takalar berbentuk pola kemitraan inti dan plasma, yaitu perusahaan mitra menyediakan pabrik selaku alat produksi gula dan bimbingan yang diberikan kepada petani tebu dan petani sedangkan Petani tebu menyediakan sarana produksi meliputi, penyediaan lahan, pupuk, racun, biaya tebang angkut, biaya tenaga kerja dan biaya panen yang lain. 2) Hak dan kewajiban antara petani tebu dengan pabrik gula adalah petani mendapatkan sarana produksi penggilingan tebu, mendapatkan bimbingan teknis budidaya tebu, mendapatkan hasil gilingan tebu sesuai dengan ketentuanbagi hasil, sedangkan pabrik gula adalah mendapatkan hasil tebu yang layak giling dengan kualitas yang memenuhi kriteria MBS (Manis, Bersih, Segar). 3) Hak dan kewajiban pelaku kemitraan dalam hal ini petani tebu dengan pabrik gula selaku perusahaan inti sudah sesuai dengan hak dan kewajiban yang seharusnya dalam Islam karena sebagaimana hak petani sudah terpenuhi yang diberikan oleh pabrik gula dan hak pabrik gula telah diberikan dengan usaha dari petani tebu, begitu pula dengan kewajiban.