Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti tidak Langsung) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel (Studi Putusan No. 24/KPPU-I/2009)
Main Author: | Nuraeni, Nuraeni |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14865/1/Nuraeni%2010400115020.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14865/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Putusan Majelis Komisi yang menyatakan bahwa benar telah terbukti adanya pelanggaran pasal 4, pasal 5 dan pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 yaitu masing-masing tentang praktek oligopoli, penetapan harga, dan kartel oleh Majelis Komisi dengan menggunakan indirect evidence untuk membuktikannya dapat diterima, dengan syarat bahwa bukti komunikasi dan bukti ekonomi tersebut berkesesuaian dengan alat bukti yang sah yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (2) Kekuatan hukum pembuktian indirect evidence (alat bukti tidak langsung) belum diatur oleh Undang-Undang Antimonopoli, tetapi sudah diatur dalam Pasal 57 Perkom baru No.1 Tahun 2019.Petunjuk atau indirect evidence (alat bukti tidak langsung) dapat dijadikan sebagai alat bukti asalkan petunjuk itu mempunyai kesesuaian dengan alat bukti lainnya, atau sesuai dengan perbuatan atau perjanjian yang diduga melanggar undang-undang persaingan usaha. Sesuatu petunjuk yang didapat dalam bentuk tertulis, kekuatan pembuktiannya dikategorikan sama dengan kekuatan pembuktian surat atau dokumen. Penggunaan alat bukti dalam perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak dapat disamaratakan, tetapi ditentukan kasus per kasus.