Pandangan Majelis Agama Islam Provinsi Pattani Thailand Selatan tentang Hukum Distribusi Daging Qurban Kepada Non-Muslim
Main Author: | Kanga, Muhammadrodee |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14847/1/Muhammadrodee%20Ka-nga_80100216051.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14847/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini adalah, (1) Pattani adalah satu provinsi di Thailand Selatan, Mayoritas penduduknya Islam. Sementara di Provinsi Pattani ada tiga agama yang dianutkan oleh penduduknya, yaitu Islam, budha dan kristen. Adapun mengenai hukum distribusi daging qurban kepada non-Muslim di Provinsi Pattani. Majelis Agama Islam Provinsi Pattani difatwakan, bahwa hukum distribusi daging qurban kepada non-Mulim, tidak boleh diberi makan atau sedakah kepadanya, yakni non-Muslim yang beragama budha, kerana kafir musyrik dan ahli harbi. Pada awal Pattani dijajah oleh Thailand, Thailand langsung dipindah rakyatnya ke Pattani, untuk menjadi intelijen baginya, dan berapa banyak umat Islam dipattani ditangkap, dipenjara dan dibunuh, hanya karena tersangka. Sementara non-Muslim kristen yang menganut agama samawi, boleh diberi kepadanya, kerana ahli kitab. (2) Metode ijtihad lembaga Majlis Agama Islam Provinsi Pattani dalam penetapan hukumnya adalah metode ijtihad bayani, yang berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis, dan metode ijtihad istislahi, melihat secara kemaslahatan dan keagamaan. Kerana umat Islam di Pattani adalah penduduk minoritas dari jumlah totalitas penduduk Thailand.