Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas karena Kealpaan menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2017/Pn Ban)

Main Author: S, Desi.
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14826/1/Desi%20S%20%2010400114004.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14826/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut hemat Penulis belum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena hukuman yang diberikan oleh terdakwa hanya 6 bulan sedangkan menurut Undang-undang RI N0.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dalam pasal 310 ayat (4) dihukum selama 6 tahun, harusnya terdakwa dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku dan apabila ada hal yang meringankan setidaknya dihukum selama 2 atau 3 tahun, agar seseorang tidak lagi semena-mena dalam berkendara.