Pencabutan Kewenangan Mendagri dalam Membatalkan Perda Kabupaten/kota Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 (Telaah Ketatanegaraan Islam)
Main Author: | Halil, Abdul |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14824/1/ABDUL%20HALIL.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14824/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Konsep kewenangan dalam ketatanegaraan Islam juga memberikan batasan batasan atau ruang lingkup terhadap lembaga-lembaga negara baik itu eksekutif, legislative dan yudikatif, 2) Terhadap kewenangan menteri dalam negeri membatalkan perda berdasarkan konsep pemerintahan yang baik adalah hal yang bertentangan dikarenakan dalam ketatanegaraan Islam juga menerapkan hirarki dalam peraturannya, sehingga peraturan yang dibuat oleh lembaga legislative tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur‟an dan Hadis. Namun apabila melihat dari konsep maslahah mursalah hal tersebut bisa saja dilakukan apabila berkaitan dengan asas kemanfaatan.