Analisis Sanksi Administratif terhadap Wajib Pajak yang Terlambat Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang)
Main Author: | M, Khaerul |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14804/1/Khaerul%20M_10400114194.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14804/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi administratif yang diberikan dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 362/KMK.04/1999 tentang sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajak dalam jangka waktu satu bulan, sanksi administrasi berupa kenaikan (kenaikan pajak atau tambahan pajak) dikenakan terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan terlambat membayar lebih dari satu bulan. Sedangkan sanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang sengaja tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak setelah batas waktu yang ditentukan lewat, biasanya sanksi denda ini juga diikuti dengan sanksi kenaikan.