Taarud Al-Adillah dalam Kasus Aqiqah Perspektif Mazhab Maliki dan Syafi’i Geri Kabupaten Pangkep

Main Author: Asmita, Asmita
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14798/1/Asmita%2010300114054.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14798/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Malik dan Syafi’i aqiqah hukumnya sunnah untuk dilaksanakan namun dalam menetapkan jumlah hewan aqiqah Imam Malik berbeda dengan Imam Syafi’i. Imam Malik mengatakan bahwa aqiqah untuk bayi laki-laki dan perempuan adalah sama, artinya dengan menyembelih satu ekor kambing. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki adalah dengan menyembelih dua kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Imam Malik menentukan metode aqiqah dengan beristinbath pada hadis yang diriwayatkan oleh Nafi sedangkan Imam syafi’i menentukan metode yang diiriwayatkan kepada Ummu Kurz. Dan pendapat yang paling kuat adalah pendapat imam malik yang mengatakan bahwa aqiqah bagi bayi laki-laki dan perempuan masing-masing seekor kambing.