Implementasi Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Keharusan Menyalakan Lampu pada Siang Hari untuk Kendaraan Bermotor (Studi di Wilayah Hukum Polres Gowa)

Main Author: Marwah, Marwah
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14796/1/MARWAH%20%2810300113221%29.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14796/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penerapan pasal 107 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang keharusan menyalakan lampu kendaraan bermotor pada siang hari di kabupaten Gowa tidak berjalan lancar. Hal tersebut dapat kita lihat dengan masih banyaknya pengendara sepeda motor di kabupaten Gowa yang tidak menyalakan lampu utama atau tidak mematuhi aturan tersebut; 2) Pandangan masyarakat Gowa terhadap pasal 107 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 berbagai macam banyak yang mengatakan dengan mentaati peraturan tersebut membuat kendaraan mereka boros, lampu cepat rusak serta dengan menyalakan lampu pada siang hari tidaklah bermanfaat; 3) Upaya yang dilakukan pihak kepolisian satlantas polres Gowa untuk menegakkan pasal 107 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari bagi kendaraan bermotor yaitu dengan mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat.