Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Prenuptial Agrement atau Perjanjian Pra Nikah (Studi Perbandingan)

Main Author: Assidik, Ahmad
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14778/1/AHMAD%20ASSIDIK_10100112059.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14778/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa, perjanjian pra nikah dilakukan seacara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yang berarti para pihak telah mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan tidak boleh melanggar perjanjian tersebut (1313BW). Para pihak harus menaaati perjanjian tersebut sebagaimana diatur dalam BW. Sebagai sebuah perjanjian maka bila salah satu pihak melakukan pelanggaran (inkar janji) dapat dilakukan gugatan baik gugatan cerai atau ganti rugi.