Kedudukan Harta Gono Gini Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi tentang Pembagian Harta Gono Gini Pasca Perceraian di Desa Seppang Kab.Bulukumba)

Main Author: Safitri, Wiwi Andriani
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14760/1/Wiwi%20Andriani%20Safitri.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14760/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Menurut Pasal 97 kompilasi hukum Islam bahwa: ”Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan” yang oleh sebagian orang dianggap Kompilasi Hukum Islam Pasal 86 1 dan 2, kembali dinyatakan bahwa “bahwa dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta Istri karena perkawinan” Ayat (1). Pada ayat. 2). Terhadap harta bawaan atau harta perolehan menjadi hak dan dikuasai sepenuhnya oleh masingmasing suami istri. 3) Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia harta gono gini diatur dalam undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawian, bab VII tentang harta benda dalam perkawinan Pasal 35, Kitab Undang-Undang Buku Perdata Pasal 119 dan kompilasi Islam Pasal 85.