Peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Penanganan Kasus Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng

Main Author: Hamzah, Nur
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14647/1/NUR%20HAMZAH%2080100217043.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14647/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukkan faktor yang melatarbelakangi masyarakat di Kecamatan Pa’jukukang melakukan perkawinan usia anak diantaranya hamil di luar nikah, kemauan sendiri, paksaan dari orang tua, dan menjalin hubungan cinta kasih. Sedangkan dampak yang ditimbulkan dari hasil perkawinan usia anak antara lain kurangnya jaminan masa depan, dampak psikologis, terputusnya akses pendidikan, dilihat dari segi kesehatan (reproduksi dan seksual), serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT/domestic violence). Adapun peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menangani perkawinan usia anak yang terjadi di Kecamatan Pa’jukukang antara lain mensosialisasikan undang-undang perkawinan, pelayanan di bidang administrasi, bersinergi dengan BKKBN, konsultasi perorangan/ perkelompok, pengajian rutin (majelis taklim), khotbah Jumat dan memberikan kesibukan yang positif kepada anak.