Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
Main Author: | Nurfah, Rustiani |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14627/1/RUSTIANI%20NURFAH.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14627/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini adalah penyebab seorang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena faktor kehamilan, pendidikan dan ekonomi. Terdapat 5 proses pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yaitu, datang dan mendaftar Ke Kantor Pengadilan Agama Watampone, Meja I untuk membayar perkara, Meja II untuk diberi nomor perkara agar. Proses penyelesaian perkara permohonan Dispensasi Nikah dan Persidangan dan Penetapan. Adapun alasan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam memberikan izin Dispensasi Nikah, yaitu adanya kemaslahatan dan kemudharatannya, karena mereka yang ingin melangsungkan pernikahan yang masih dibawa umur sudah seperti suami istri, dan kematangan jiwa yang sudah dianggap sudah mampu berkeluarga. Dan tidak adanya larangan pernikahan dalam Hukum Islam.