Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hak Asuh Anak Kepada Ayah (Studi Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa, Gowa Nomor 935/Pdt.G/2016/PA.Sgm)

Main Author: Hardyanti Fahri, Andi
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14539/1/Andi%20Hardiyanti%20Fahri%20%2010400114022.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14539/
Daftar Isi:
  • Hadhanah ialah memelihara anak yang belum mumayyiz (belum mampu mengurus dirinya sendiri). Hak pemeliharaan anak akibat perceraian menurut fikih ialah ibu dari pada ayahnya. Sedangkan menutut KHI pada pasal 105 (a) bahwa hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak terlalu banyak membahas siapa yang leih berhak untuk mengasuh anak setelah perceraian, tetapi orang tua berkewajiban memelihara anaknya sampai anak tersebut menikah. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang lebih berhak untuk memelihara anak adalah salah satu dari kedua orang tuanya yang dekat dengan anaknya. Sehingga membuat anak merasa nyaman dan tenang berada disamping salah satu orangtuanya tersebut.