Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB
Main Author: | Ilma Auliana, Ade |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14408/1/Ade%20Ilma%20Auliana%2010100114092.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14408/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Akibat hukum yang muncul setelah terjadinya perceraian khususnya cerai talak, yakni sebaigai berikut: memberikan mut’ah, memberi nafkah iddah berupa makan dan kiswah (tempat tinggal dan pakaian), memberikan nafkah anak (hadanah). Didalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menerangkan masalah nafkah iddah dan mut’ah diantaranya: Q.s AlBaqarah (ayat 233, 236 dan 241), Q.s Al-Ahzab (ayat 28 dan 49) dan Q.s At-Thalaq (ayat 6 dan 7). 2) Dalam memutuskan pemberian nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak ada beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim. Yakni, adanya gugatan balik/rekonvensi dari isteri yang menuntut nafkah iddah dan mut’ah, adanya kesepakatan dihadapan mediator mengenai hal itu, dan dalam exofficio hakim. Selain itu hakim juga melihat fakta-fakta yang terjadi dipersidangan serta berdasarkan asas kepatutan dan keadilan yakni tidak membebankan kepada suami, melihat bagaimana kemampuan suami, apa pekerjaan serta berapa penghasilan suami perbulan.