Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB

Main Author: Ilma Auliana, Ade
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14408/1/Ade%20Ilma%20Auliana%2010100114092.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14408/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Akibat hukum yang muncul setelah terjadinya perceraian khususnya cerai talak, yakni sebaigai berikut: memberikan mut’ah, memberi nafkah iddah berupa makan dan kiswah (tempat tinggal dan pakaian), memberikan nafkah anak (hadanah). Didalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menerangkan masalah nafkah iddah dan mut’ah diantaranya: Q.s AlBaqarah (ayat 233, 236 dan 241), Q.s Al-Ahzab (ayat 28 dan 49) dan Q.s At-Thalaq (ayat 6 dan 7). 2) Dalam memutuskan pemberian nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak ada beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim. Yakni, adanya gugatan balik/rekonvensi dari isteri yang menuntut nafkah iddah dan mut’ah, adanya kesepakatan dihadapan mediator mengenai hal itu, dan dalam exofficio hakim. Selain itu hakim juga melihat fakta-fakta yang terjadi dipersidangan serta berdasarkan asas kepatutan dan keadilan yakni tidak membebankan kepada suami, melihat bagaimana kemampuan suami, apa pekerjaan serta berapa penghasilan suami perbulan.