Implementasi Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Kasus Pencurian dalam Keadaan Memberatkan ditinjau dari Hukum Pidana Islam (Studi Putusan No: 110/Pid.B/2016/PN.Sgm)

Main Author: Nurwana, Nurwana
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14378/1/skripsi%20nurwana%2010200115051.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14378/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian implementasi pasal 56 ayat (1) KUHAP terhadap Putusan No:110/Pid.B/2016/PN.Sgm yaitu: 1) Akibat hukum implementasi Pasal 56 ayat (1) KUHAP tidak berpengaruh terhadap putusan hakim, disebabkan hakim memutuskan perkara berdasar kepada fakta hukum dalam persidangan, namun jika beberapa yurisprudensi yang telah dituliskan dijadikan sebagai dasar analisis putusan tersebut, maka dapat menyebabkan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. 2) Penyebab terdakwa tidak didampingi penasehat hukum disebabkan telah menolak karena diminta untuk membayar sejumlah uang jika menyatakan setuju untuk didampingi dan tidak mengetahui adanya bantuan hukum dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP. 3) Pandangan hukum Pidana Islam terkait hak terdakwa memperoleh bantuan hukum, dinyatakan bahwa tindak kejahatan tidak dapat menghapuskan hak dalam mendapatkan bantuan hukum yang sejalan dengan tujuan Maqasid al-Syari’ah, sehingga hal ini dapat menjamin hak asasi setiap orang seperti dalam salah satu prinsip bantuan hukum yakni prinsip keadilan (adalah).