Sanro dalam Praktek Mengatasi Kemandulan Rahim Perspektif Hukum Islam dan Hukum Kesehatan (Studi Kasus Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba)

Main Author: Nurfatimah, Nurfatimah
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14313/1/Nurfatimah%2010300114037.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14313/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pada umumnya masyarakat desa Tana Toa Kajang masih percaya terhadap sanro. Pada dasarnya pengobatan tradisional seperti ini diperbolehkan dalam Islam selama itu menimbulkan maslahat dan tidak mendatangkan mafsadah. Dan yang lebih pentingnya lagi selama tidak membawa kepada hal-hal yang berbau syirik seperti jampi- jampi, berdoa kepada ruh halus atau azimat, karena Islam berarti keselamatan, sebagai agama tauhid yang rasional dan tidak mistik. Sementara didalam hukum kesehatan praktek yang dilakukan oleh sanro tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan pengobatan yang demikian karena sanro melakukan pengobatan dengan cara tradisional menggunakan tumbuh-tumbuhan dari alam.