Pengangkatan Wali Bagi Anak Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Nasional
Main Author: | Pama H, Wesesha Dwi |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14149/1/Wesesha%20Dwi%20Pama%20H.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14149/ |
Daftar Isi:
- Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perwalian diatur dalam Pasal 50 ayat (1): Anak yang belum mencapai 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali; ayat (2): Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta benda. Untuk menjadi seorang wali si anak diperlukan beberapa syarat agar wali yang akan menjaga anak tersebut bisa menjaga kepentingan si anak dan melindungi anak dari segala yang membahayakan. Menurut Undang-undang ada 3 jenis perwalian, yakni: Perwalian menurut undang-undang yang diatur di dalam Pasal 345 KUH Perdata, Perwalian yang dengan wasiat diatur di dalam Pasal 355 KUH Perdata, Perwalian dalil diatur dalam Pasal 359 KUH Perdata. Dalam hukum Islam “perwalian” terbagi dalam tiga kelompok