Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Tentang Upaya Pembatalan Akta Hibah Atas Tuntutan Ahli Waris (Studi Kasus Pengadilan Agama Sungguminasa No. Perkara 734/Pdt.G/2012/PA/Sgm)
Main Author: | Gofur, Abdul |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13960/1/Abdul%20Gofur.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13960/ |
Daftar Isi:
- Setelah melakukan penelitian, maka diperoleh hasil bahwa dalam perkara dengan Nomor 734/Pdt.G/2012/PA/Sgm majelis hakim telah mempertimbangkan dan memutuskan untuk menolak gugatan pembatalan akta hibah yang diajukan oleh para penggugat dengan alasan bahwa para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan atas obyek yang disengketakan, hal ini sesuai dengan Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg, yaitu “Jika dalil Penggugat dibantah oleh Tergugat, maka penggugat wajib membuktikan, sedang tergugat wajib membuktikan dalil bantahannya” dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolak gugatan karena tidak ada bukti yang membenarkan. Terkait dengan pembuktian dalam persidangan Allah berfirman dalam QS An-Naml Ayat 64 tunjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar