Pertimbangan Hukum Atas Permohonan Dispensasi Nikah oleh Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa (Perkara Kasus Nomor 84/Pdt.P/2015/PA.Sgm)
Main Author: | Rapi, Abdul Bazith |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13957/1/ABD%20KADIR.S.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13957/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari sisi Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 7 ayat (1) bahwa :” perkawinan hanya diziinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun. Walaupun sudah diatur dengan sedemikian rupa, kemungkinan terjadinya selalu terjadi. Oleh sebab itu di tambahkan dengan ayat (2) “Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang oleh kedua orang tua baik pria maupun wanita. Kemudian yang menjadi pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa terkait penetapan dispensasi nikah pada penetapan perkara nomor 84.Pdt.P/2015/PA.Sgm. ialah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada maka majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum tetap dan tidak berdasar hukum dikarenakan yang seharusnya mengajukan dispensasi ialah calon suami karena ia masih dibawah umur, dan calon perempuan telah memenuhi syarat. Sehingga majelis tidak mengabulkan permohonan tersebut