Praktik Mappaja’ (Jual Beli Buah di Atas Pohon) dalam Tinjauan Ekonomi Islam (Studi Masyarakat Petani Cengkeh di Desa Oro Gading Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba)

Main Author: Nurmaidah, Nurmaidah
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13925/1/RAKTIK%20MAPPAJA%E2%80%99%20%28JUAL%20BELI%20BUAH%20DI%20ATAS%20POHON%29.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13925/
Daftar Isi:
  • Hasil pembahasan menunjukan bahwa praktik mappaja‟ (jual beli buah di atas pohon) yang dilakukan oleh masyarakat petani cengkeh di Desa Oro Gading Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba menggunakan sistem taksiran. Penaksiran dilakukan untuk memperkirakan jumlah hasil panen cengkeh yang dipaja‟ dan sebagai acuan untuk menentukan harga yang akan ditetapkan. Dalam penaksiran tersebut baik petani dan papaja‟ (pembeli) masing-masing menaksir, dengan tujuan agar petani dan papaja‟ (pembeli) sama-sama mengetahui kuantitas dan kualitas cengkeh. Ditinjau dari perspektif ekonomi Islam, praktik mappaja‟ (tebasan) pada dasarnya tidak diperbolehkan dikarenakan tidak ada kejelasan dalam akad jual beli terutama yang berhubungan dengan barang yang dijual atau terdapat unsur gharar di dalamnya, akan tetapi hal ini diperbolehkan syariat dikarenakan dalam akad (tebasan) terdapat hukum darurat dan masyaqqah. Selain itu, ijma ulama juga menukilkan tentang kebolehan bertransaksi yang mengandung gharar yang ringan. Gharar ringan adalah gharar yang tidak bisa dihindarkan dalam setiap akad dan dimaklumi menurut ‘urf tujjar (tradisi pebisnis) sehingga pelaku akad tidak dirugikan dengan gharar tersebut.