Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) pada Masyarakat Kecamatan Parigi Desa Manimbahoi Dusun Pattiro Kebupaten Gowa (Perspektif Hukum Islam)

Main Author: Al-Farhiy, Masykur
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13633/1/MASYAKUR%20AL%20FAHRHY.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13633/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini, yaitu : 1) Faktor penyebab seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri karena adanya faktor emosional, faktor ikut-ikutan, kurang mempercayai aparat penegak hukum, faktor situasi. 2) Upaya penegak hukum dalam mengantisipasi/mencegah terjadi tindakan main hakim sendiri adalah para penegak hukum harus memberikan pamahaman mengenai hukum kepada masyarakat, memperbaiki sistem hukum pada saat ini dalam penerapannya, lembaga hukum dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memperbaiki sistem kinerjanya 3) Penerapan hukum pada masyarakat yang main hakim sendiri dalam Islam itu sendiri sudah sangat jelas tercantum di dalam al-Qur‟an Surah Al-Ma‟idah/5:45 dan Hadits Rasulullah Saw “Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hisyam bin Hakim bin Hizam] dia berkata; "Saya pernah melewati beberapa orang di Syam yang dijemur di terik matahari sedangkan kepala mereka dituangi minyak. Kemudian Hisyam bertanya; 'Mengapa mereka ini dihukum? Seseorang menjawab; 'Mereka disiksa karena masalah pajak.' Hisyam berkata; 'Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia