Politik Lingkungan (Studi terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Makassar terhadap Ruang Terbuka Hijau)

Main Author: Ali, Usman
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13524/1/Usman%20Ali.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13524/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tingkatan Administratif Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah direspon oleh pemerintah kota Makassar dengan kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Makassar diatur dalam Peraturan daerah No. 3 tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau serta Peraturan Walikota Makassar No. 69 tahun 2016 tentang izin pemanfaatan penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar, namun dalam tingkatan implementasi ketersediaan Ruang terbuka hijau di kota Makassar masih sangat minim. Hal ini, dibuktikan dengan hasil penelitian yang menunjukkan angka 7,584% dari 30% yang diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini membutuhkan perhatian baik dari pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mengelolah maupun mengembangkan RTH.