Pemberian Sumbangan Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Kabupaten Sinjai)

Main Author: Nurhastuti, .
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13518/1/NURHASTUTI.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13518/
Daftar Isi:
  • Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian sumbangan saat menjelang pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai berawal dari interaksi agen yang membentuk suatu rutinitas dan terjadi di dalam ruang dan waktu di dalam kegiatan kampanye, pengumpulan tim sukses, kegiatan keagamaan, silaturahmi, serta warung sebagai arena politik dan pawai. Semua ini adalah tindakan yang merupakan bagian dari praktik politik yang terus mewabah di tengah-tengah masyarakat. Kemudian terkait dengan pemberian sumbangan saat menjelang pilkada baik pemberi dan penerima diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 149. Selanjutnya, dalam hukum Islam tindakan pemberian sumbangan sama dengan suap menyuap atau risywah. Dengan dasar dalam QS. al-baqarah/ 2 : 188 dan Hadist riwayat Ahmad