Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Makelar Sepeda Motor Bekas di Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa (Studi Kasus Tahun 2016-2017)
Main Author: | Taufiqurrahman, . |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13505/1/TAUFIQURRAHMAN.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13505/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa makelar merupakan bagian dari cara untuk memperlancar jual beli sepeda motor di Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, di sini makelar diberikan kekuasaan dari pemilik sepeda motor maupun pembeli yang menggunakan jasa makelar untuk melakukan kerja sama demi lancarnya transaksi jual beli sepeda motor akan tetapi dalam prakteknya seringkali seorang makelar melebihi kewenangannya dalam melaksanakan transaksi jual beli. maka dapat dikatakan bahwa sesungguhnya jual beli melalui perantara (makelar), diperbolehkan oleh syara’. Namun apabila dalam melakukan transaksi dan akadnya bertentangan dari apa yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, maka transaksi dikatakan tidak sah atau tidak dibenarkan oleh syara’. Selain itu pula Islam dalam al-Qur’an dan Hadist mengajarkan untuk mencari harta kekayaan denagn cara yang benar dan halal, baik bisnis ataupun perdagangan harus sah (hukum Islam) berdasarkan al-Qur’an, al-Hadits dan adanya kesepakatan bersama antara yang melakukan transaksi (kedua belah pihak)