I’tizal terhadap Istri yang Sedang Haid (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i)

Main Author: Magfirah, ,
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13458/1/MAGFIRAH.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13458/
Daftar Isi:
  • Batas I’tizal istri yang haid menurut Imam Abu Hanifah adalah pada daerah yang terletak antara pusar dan lutut,suami boleh mencumbuhi istri pada selain anggota tubuh dimaksud. Imam Abu Hanifah berpedoman pada hadits riwayat Malik dari Zaid bin Aslam.Sedangkan menurut Imam asy-Syafi’i adalah pada tempat keluar darah saja). Imam Syafii mengambil landasan dari hadits Shahih Muslim yang menghalalkan segala sesuatu pada perempuan haid kecuali nikah. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam terutamanya harus memahami dan menambah pengetahuan ilmu yang jelas mengenai hak batasan untuk melakukan hubungan bersama ketika masih haid. Sehingga tidak terjadi lagikekeliruan dan masalah tidak tahu tentang hal ini dengan jelas