Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Memeriksa Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Main Author: | Saefullah, . |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13436/1/Saefullah.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13436/ |
Daftar Isi:
- Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa ruang lingkup kewenangan BPK perwakilan di setiap provinsi terbabats hanya dapat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah atau APBD termasuk di dalamnya BUMD serta yang lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Sedangkan efektivitas dan efisensi pemeriksaan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN terdapat dua persepsi. Pertama pemeriksaannya tidak efektif dan efisien jika tidak melibatkan BPK perwakilan di setiap provinsi. Kedua bisa saja berjalan efektif dan efisien tanpa melibatkan BPK perwakilan jika BPK pusat meminta perseoarang atau menggandeng lembaga lain untuk membantu dalam mengaudit dana desa