Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Maros terhadap Pembebanan Nafkah Mut’ah Perkara Cerai Gugat (Studi Perkara :184/Pdt.G/2017/PA Mrs)

Main Author: Mawardiani, Tutut
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13406/1/TUTUT%20MAWARDIANI%20%282%29.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13406/
Daftar Isi:
  • Dalam perkaracerai gugat yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Maros Kelas 1 B, Majelis Hakim berkesimpulan untuk memberikan penghukuman kepada tergugat untuk memberikan nafkah mut’ah kepada penggugat sebesar Rp. 25.000,000,00-(dua puluh lima juta rupiah).ketentuan pasal 41 huruf(c)Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri