Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Maros terhadap Pembebanan Nafkah Mut’ah Perkara Cerai Gugat (Studi Perkara :184/Pdt.G/2017/PA Mrs)
Main Author: | Mawardiani, Tutut |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13406/1/TUTUT%20MAWARDIANI%20%282%29.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13406/ |
Daftar Isi:
- Dalam perkaracerai gugat yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Maros Kelas 1 B, Majelis Hakim berkesimpulan untuk memberikan penghukuman kepada tergugat untuk memberikan nafkah mut’ah kepada penggugat sebesar Rp. 25.000,000,00-(dua puluh lima juta rupiah).ketentuan pasal 41 huruf(c)Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri