Perspektif Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Penipuan di Media Elektronik ( Studi kasus Pengadilan Negeri Makassar)
Main Author: | Satriani, Satriani |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13366/1/SATRIANI.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/13366/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini mejelaskan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam terjadinya penipuan jual beli traansaksi online yaitu didalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 telah disebutkan tentang hak dan kewajiban konsumen, apabila hak-hak konsumen tersebut tidak dipenuhi oleh penjual maka konsumen berhak menuntut kompensasi kepada penjual atau ganti rugi,selain itu pelaku juga dapat digugat pidana sesuai pasal 378 KUHP dan pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, pandangan hukum Islam dalam terjadinya penipuan jual beli online yaitu ). Jual beli melalui online di perbolehkan selama tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, monopoli, penipuan, dan kecurangan serta memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’ dalam jual beli. Maka dapat disimpulkan bahwa jual beli yang mengandung unsur penipuan itu tidak diperbolehkan atau haram hukum