Studi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Litigasi di Kecamatan Mariso Kota Makassar

Main Author: Irsyad Abdullah, Muhammad
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1326/1/Skripsi%20Muh.%20Irsyad%20Abdullah%202014%20PDF.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1326/
Daftar Isi:
  • Kesimpulan yang diperoleh bahwa banyak kasus sengketa yang masuk dalam proses litigasi, namun, tidak banyak kasus yang diputus bahkan dari banyaknya kasus yang terjadi, hanya sebagian kasus sengketa tanah yang diputus. Selanjutnya, dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah secara litigasi dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Factor-faktor penghambat penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi di Kecamatan Mariso Kota Makassar adalah Kurangnya kepastian hokum, Hakim yang “awam” (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum), Dalam menyelesaikan sengketa, khususnya sengketa tanah pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa yang menyelesaikan secara litigasi akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama.