Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Hiburan dalam Pesta Perkawinan (Walimah al-'Urs) di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa
Main Author: | Heradani, Heradani |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12995/1/Tinjauan%20hukum%20Islam%20terhadap%20tradisi%20hiburan%20dalam%20pesta%20perkawinan.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12995/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan adanya hiburan dalam pesta perkawinan adalah: (1) Faktor gengsi, yaitu faktor yang dimana masyarakat Bontomarannu rela berhutang demi suatu hiburan. (2) Menyenangkan hati para tamu undangan, (3) Menyenangkan hati para penonton, (4) Menyenangkan hati mempelai, (5) Publikasi Pernikahan. Dalam padangan Hukum Islam tentang hiburan dalam pesta Perkawinan adalah mubah atau boleh, selagi tidak mengandung unsur kekejian atau tidak melanggar syari'at Islam. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Kepada seluruh Masyarakat Bontomarannu, jika ingin menyelenggarakan Walimah tidak perlu mengejar gengsi, apalagi sampai berhutang. Sebab, yang penting acara walimahnya bisa berjalan walaupun secara sederhana dan sesuai dengan syari'at Islam, 2) Kepada seluruh umat Muslim khususnya yang hendak mengadakan suatu Walimah dan sebagainya. Alangkah baiknya apabila mengadakan pengajian karena begitu besar pahala yang akan diterimanya, dan begitu juga sebaliknya. Janganlah mengadakan hiburan yang menimbulkan maksiat, karena begitu besar juga dosa yang akan diterimanya.