Studi Analisis Tentang Pernikahan Usia Dini di Desa Karama Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba (Studi Kasus Tahun 2013-2015)
Main Author: | Nurina, Nurina |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1276/1/NURINA.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1276/ |
Daftar Isi:
- Hasil yang di capai dari penelitian ini tentang Pernikahan Usia Dini yang terjadi di Desa Karama yaitu: (1) Dalam hukum Islam tidak terdapat batasan usia minimal pernikahan dan tidak ditentukan secara tegas dalam literature islam, namun dalam hal ini islam memperbolehkan Pernikahan Dini mengingat untuk menjaga nafsu seseorang agar kiranya tidak terjerumus dalam perbuatan dosa namun disini kata mampu yaitu mampu dari segi fisik dan mental, ekonomi dan sebagainya. 2)adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan Dini adalah a) faktor Pendidikan, b) faktor adat (di jodohkan), c) Faktor Pergaulan dan Media sosial. Dampaknya adalah (1)kepribadian kurang matang, (2) banyaknya Problem kehamilan di usia dini, (3) setelah terjadinya pernikahan dini maka secara otomatis pendidikan formal di hentikan, sebab tidak inisiatif orang tua lagi untuk menyekolahkan setelah menanggung malu, (4) adanya pergaulan yang bebas dan kemajuan Iptek yang semakin pesat sangat besar pengaruhnya pada anak usia muda untuk melakukan Pernikahan di Usia dini. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan oleh penyusun dengan menimbang dari faktor yang ada sangat berpengaruh terhadap pendidikan, perjodohan dan pergaulan anak usia dini sebab beresiko cukup bahaya bagi pelaku pernikahan dini, maka kebijaksanaan yang harus diambil adalah dengan melakukan sosialisasi terhadap pendidikan anak tentang seputar pernikahan dan pencegahan pernikahan dini yang terjadi di desa Karama demi kebahagiaan,kematangan anak,kelanggengan dan kesejahteraan keluarga, demi keselamatan ibu dan bayi.